Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji
Edsus Lebaran 2024

Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji

Masyarakat harus waspada pada biaya murah tidak wajar seperti harga di bawah Rp26 juta sesuai harga referensi Kementerian Agama.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Selain menawarkan paket umrah tersebut, Tenri juga menjadi pimpinan rombongan umrah termasuk menghimpun dana serta menyetorkannya kepada pihak travel. Salah satu keuntungan pribadi yang diperoleh yaitu tiket gratis bagi 3 pengurus umrah dari jemaahnya.

"Saya pikir ini (tawaran) masuk akal karena saya bawa rombongan besar lebih 80 orang," ungkap Tenri.

Tenri pun menyetorkan sejumlah dana sebesar Rp600 juta kepada pihak travel sebagai tahap pembayaran pertama. Sisa pembayaran selanjutnya telah dilunasi pada tahap berikutnya sehingga total sekitar Rp 1,7 miliar. "Saya punya bukti transfernya," imbuhnya.

Jauh panggang dari api. Hingga waktu yang ditentukan pada Januari 2023, Tenri beserta para jemaahnya tidak diberangkatkan umrah oleh perusahaan travel tersebut. Pihak marketing tersebut berdalih tidak tersedia tiket pesawat dan terus mengulur-ulur waktu keberangkatan.

Merasa curiga sekaligus mendapatkan tekanan dari para jemaah, Tenri mencoba melaporkan kepada kantor pusat perusahaan travel tersebut. Namun, dia tidak mendapatkan iktikad baik penyelesaian dari pihak kantor pusat. Dalihnya adalah tim marketing tersebut menggunakan penawaran di luar program dari perusahaan travel.

Dia menyampaikan terdapat berbagai kecurigaan pada kasus ini antara lain penggunaan rekening pribadi dalam proses transfer pembayaran umrah. Belum lagi biaya umrah yang naik dari Rp22 juta menjadi Rp26 juta per orang dalam proses pembayaran, hingga tidak berangkatnya jemaah sesuai rencana awal.

"Waktu pembayaran kedua, rekening yang diberikan berbeda dengan sebelumnya. Di sini saya curiga dan minta ingin bertemu owner-nya. At least, saya sudah tanamkan uang di situ," kata Tenri.

Atas dugaan penipuan tersebut, Tenri melalui kuasa hukumnya melapor ke Kepolisian Resort Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti dalam perkara 378/372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihaknya minta perusahaan travel tersebut bertanggung jawab secara perdata terhadap kerugian atas perbuatan karyawannya sebagaimana diatur dalam pasal 1366/1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Tags:

Berita Terkait