Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji
Edsus Lebaran 2024

Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji

Masyarakat harus waspada pada biaya murah tidak wajar seperti harga di bawah Rp26 juta sesuai harga referensi Kementerian Agama.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dia berharap laporan tersebut mendapat perhatian penegak hukum karena merugikan para jemaah. "Jemaah saya ada yang pensiunan guru SD, tukang buah dan kebanyakan dari kalangan orang yang pas-pasan hidupnya. Mereka boleh menabung dikit demi sedikit hanya untuk ingin beribadah. Tolong gunakan hati nurani kita dalam menegakkan hukum," ungkap Tenri.

Meski pihak travel tidak bertanggung jawab atas kerugian para korban, Tenri mengaku terpaksa menggadaikan rumah ke bank serta menjual aset. Ia menggunakan uangnya untuk tetap memberangkatkan para jemaah tersebut. 

Hingga saat ini, para jemaah yang sudah melunasi biaya umrah tersebut telah diberangkatkan Tenri melalui dana agunan tadi. Ada juga jemaah yang dikembalikan dana umrahnya. "Saya orang Makassar, Siri na Pacce. Lebih bagus mati daripada malu. Apalagi uang ibadah. Rumah saya agunkan untuk memberangkatkan para jemaah," katanya.

Tingginya permintaan membuat ibadah umrah rentan penipuan. Kasus penipuan umrah bukan barang baru di Indonesia. Masih segar dalam ingatan, mega skandal First Travel yang memakan korban penipuan mencapai 63.310 calon jemaah umrah dan kerugian hingga Rp905 miliar pada 2017 silam. Saat itu, First Travel menawarkan program umrah sekitar Rp14 juta.

Dalam kasus ini, para pelaku yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama First Travel Andika divonis penjara 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp10 miliar. Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan pun dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kemudian terdapat juga mega skandal penipuan berkedok umrah oleh PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) pada 2018. Data Ombudsman RI jumlah korban sebanyak 86 ribu jemaah dengan penggelapan dana sebesar Rp1,8 Triliun. Kemudian, ada kasus di PT Solusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jemaah dan di PT Hanien Tour sejumlah 58.862 jemaah.

Pemeriksaan Ombudsman pada 2018 menemukan berbagai permasalahan seperti lemahnya pengawasan hingga tidak tegasnya pemerintah memberi sanksi terhadap travel bermasalah. "Penyalahgunaan wewenang misalnya dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jemaah umrah," kutip Ombudsman dalam siaran persnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait