Tuntut Minimal Penyerang Novel, Jaksa Dinilai Abaikan Kebenaran Materiil
Utama

Tuntut Minimal Penyerang Novel, Jaksa Dinilai Abaikan Kebenaran Materiil

Kerja-kerja Jaksa (dalam kasus ini) harusnya extra effort law enforcement.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Rahmat dari awal sudah dengan sadar mengambil air keras yang notabene itu adalah aset negara dari gudang milik Polri dan melancarkan aksi bersama Roni sesuai pemetaan dan menyiramkan sehingga maknanya bukan memberi pelajaran seperti yang di ungkap jaksa,” terang Rizqi. (Baca Juga: Mengkritisi Tuntutan Rendah Penyerang Novel Baswedan)

Seharusnya jaksa terlebih dahulu melihat konstruksi kasus ini dengan actus reus (kejahatan yang dilakukan) menyiramkan ke sekujur tubuh untuk melumpuhkan dan selanjutnya barulah menggali mens rea (sikap batin) sebagai penggalian dolus (kesalahan yang di sengaja) dan culpa (kesalahan yang tidak di sengaja). 

Namun dengan pernyataan jaksa bahwa pelaku hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel dengan sikap batin sakit hati, menurut Rizqi hal itu tidak sinkron dengan actus reus pada kejadian sebenarnya. Seolah-olah dolus diarahkan ke pada culpa sebagai bentuk ketidaksengajaan. Padahal kalau dirunut dalam KUHP, menurut Rizqi, kejadian pada pasal 353 tidak masuk dalam ruang culpa

Selain itu, Rizqi menilai bahwa jaksa mempertimbangkan suatu hal yang tidak relevan. Seperti kelakuan baik di persidangan dan pengabdian 10 tahun si pelaku. Menurut Rizqi, pertimbangan itu seharusnya dibalik karena pelaku adalah Polisi. “Sebagai aparat penegak maka hukumannya harus di perberat dan tidak ada alasan pemaaf,” tambahnya. 

Rizqi juga mengingatkan jaksa dan majelis hakim. Delik pidana sebagai unsur subyektif, apabila terbukti maka terbuktilah pertanggung-jawaban pembuat delik. Unsur-unsurnya adalah kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas (dolus dan culpa lata), tidak adanya alasan pemaaf (veronstschuldingsgrond).

“Semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik. Begitupun dalam kasus ini harus di pastikan pertanggungjawaban pidana, hubungan kejiwaan dan bentuk kesalahannya (Schuld),” terang Rizqi.

Menurut Rizqi, penyiraman terhadap Novel merupakan triger pengungkapan kasus besar. Karena itu tidak mungkin pelaku mempunyai motif pribadi. Hal ini yang harus digali dari mens rea atau sikap batin pelaku yang kemungkinan di pengaruhi atau diarahkan oleh seseorang atau sekelompok kepentingan untuk melakukan aksinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait