Negarawati Ester Benedicta Sihombing: Merangkul Perempuan Percaya Diri Jadi Pengacara Litigasi
Hukumonline NeXGen Lawyers 2024

Negarawati Ester Benedicta Sihombing: Merangkul Perempuan Percaya Diri Jadi Pengacara Litigasi

Perempuan sering dilihat sebelah mata dalam dunia litigasi yang masih dianggap identik dengan kaum laki-laki. Hal tersebut tak membuat Ester berkecil hati. Bahkan, ia terus memicu diri mengasah kemampuan hukumnya dengan keyakinan bahwa perempuan hebat dapat bersinar dan menjadi advokat litigasi yang mengagumkan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Associate Lawyer NKHP Law Firm, Negarawati Ester Benedicta Sihombing. Foto: Istimewa
Associate Lawyer NKHP Law Firm, Negarawati Ester Benedicta Sihombing. Foto: Istimewa

Menjadi seorang pengacara litigasi tidaklah mudah, apalagi untuk seorang perempuan. Litigasi dikenal dengan kerumitannya. Karena selain harus menguasai pengetahuan hukum yang mumpuni, seorang pengacara juga harus terjun ke lapangan secara langsung. 

Seorang litigator harus mampu bergaul dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa maupun pihak pengadilan. 

Meski sarat tantangan, dan di saat banyak sarjana hukum ogah menggeluti litigasi, Ester justru memilih bidang ini. Pemilik nama lengkap Negarawati Ester Benedicta Sihombing ini, berani men-challenge dirinya. 

Perempuan masih sering dilihat sebelah mata dalam ruang lingkup litigasi, karena dianggap dunia litigasi masih identik dengan kaum laki-laki. Kaum perempuan dianggap tidak memiliki kompetensi di bidang ini. 

Namun, hal ini tidak membuat Ester menjadi kecil hati. Bahkan dia justru menjadikan hal tersebut sebagai indikator untuk tetap mengasah kemampuan hukumnya. Dia percaya perempuan juga mampu dan memiliki kapasitas yang sama seperti laki-laki dalam menangani perkara litigasi. ”Because, we don’t wait for the perfect time and place to enter,” ujarnya.

Menjadi seorang litigator khususnya perempuan, tidak cukup memiliki kemampuan riset hukum saja. Ester juga dituntut untuk mudah bergaul, beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan, serta mandiri. Yang terpenting, kata Ester, menggunakan pikiran dan hati dalam waktu yang bersamaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. 

Pengalamannya sebagai advokat litigasi perempuan dimulai sebagai Pembela Umum di sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta. Selang beberapa tahun menimba ilmu di LBH, Ester kemudian bergabung dengan kantor Hukum Napitupulu, Kam, Hutauruk and Partner atau NKHP Law Firm yang dikenal sebagai kantor hukum litigasi. Kantor hukum yang banyak menangani perkara tindak pidana korupsi ini menjadi tempat bagi Ester untuk mempertajam skill litigasinya.

Tags:

Berita Terkait