Prof. Loebby: TGPK Tidak Berwenang Menyidik Kasus Hakim Agung
Jakarta, hukumonline. Perseteruan antara Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi (TGPK) dengan dua hakim agung yang diduga menerima suap, makin memanas. Sementara itu, pakar pidana Prof Loebby Loqman malah berpendapat, TGPK tidak berwenang menyidik kasus hakim agung. Apa alasannya?
•Tri/Zae/APr