Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[1] - Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.[2]
- nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham
perusahaan melebihi Rp2.5 triliun; atau - nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp5 triliun.
- nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp2.5 miliar; atau
- nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp5 triliun.
- pelaku usaha yang menerima penggabungan;
- pelaku usaha hasil peleburan;
- pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau
- pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset.
- laporan keuangan 3 tahun terakhir dengan ketentuan:
- pada transaksi pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, perusahaan
pengambil alih sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak-anak
usahanya, dan perusahaan yang diambil alih beserta anak-anak usahanya. Khusus bagi perpindahan aset, laporan keuangan perusahaan yang menerima atau mengambil alih aset; - pada transaksi penggabungan, perusahaan yang menerima penggabungan sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak–anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak–anak usahanya;
- pada transaksi peleburan, perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan badan usaha induk tertinggi perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil peleburan beserta anak–anak usahanya;
- skema struktur kelompok pelaku usaha sebelum dan setelah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan;
- anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan;
- profil perusahaan minimal memuat identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang saham, komisaris, dan direksi, daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan, dan jangkauan pemasaran;
- ringkasan transaksi minimal memuat tanggal efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian-perjanjian terkait transaksi;
- rencana bisnis setelah transaksi dilakukan; dan
- analisis dampak transaksi yang memuat minimal estimasi pangsa pasar para pihak, pasar yang terdampak terkait dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.
- konsentrasi pasar;
- hambatan masuk pasar;
- potensi perilaku anti persaingan;
- efisiensi; dan/atau
- kepailitan.
- penilaian awal;
- penilaian menyeluruh.
- tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; atau
- adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan.
KLINIK TERBARU
Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Ada Perjanjian Perkawinan, Bisakah Aset Istri Tersangka Korupsi Disita?
Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?
Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank
Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!