KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gamer Tim Mabar jadi Atlet Esports, Begini Tahapan Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Gamer Tim Mabar jadi Atlet Esports, Begini Tahapan Hukumnya

<i>Gamer</i> Tim Mabar jadi Atlet <i>Esports</i>, Begini Tahapan Hukumnya
Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.K-CASE Lawyer
K-CASE Lawyer
Bacaan 10 Menit
<i>Gamer</i> Tim Mabar jadi Atlet <i>Esports</i>, Begini Tahapan Hukumnya

PERTANYAAN

Saya berasal dari pedalaman, saya hobi main gim dan sering mabar (main bareng) rumahan sama teman-teman hingga pagi di pos siskamling. Kemudian orang tua saya menyarankan lebih baik saya menjadi atlet esports saja agar hobi saya tersebut bisa menghasilkan pendapatan dan mengharumkan nama Indonesia.

Apakah pemain gim dari tim mabar rumahan seperti saya dan teman-teman bisa menjadi atlet esports yang mewakili Indonesia di mancanegara? Bagaimana syarat dan prosedur menjadi atlet esports? Apakah ada hak-hak khusus yang dapat diterima oleh atlet esports Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Peraturan PBESI 34/2021, proses dan tahapan seorang gamer dari “tim main bareng/mabar” rumahan hingga menjadi delegasi Indonesia di ajang kejuaraan internasional dimulai dari pemenuhan persyaratan sebagai pemain amatir, atlet profesional Indonesia, lalu menjadi delegasi Indonesia yang ditunjuk PBESI.

    Lalu, atlet esports sebagai olahragawan diberikan jaminan berupa hak-hak oleh negara, baik melalui undang-undang maupun melalui induk cabang olahraga esports di Indonesia. Apa saja bentuk jaminan/hak-hak atlet esports?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Atlet dan Dasar Hukumnya

    Atlet dalam Pasal 1 angka 6 UU Keolahragaan dikenal dengan istilah olahragawan, yaitu peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami dengan telah diakuinya esports atau olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik sebagai olahraga prestasi, maka atlet esports juga dianggap sebagai olahragawan. Adapun yang dimaksud dengan olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.[1]

    Dengan demikian, maka pemain gim (gamer) yang sebelumnya berasal dari “tim main bareng/mabar” rumahan sebagaimana Anda sebutkan, dapat menjadi atlet, apabila telah mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga untuk mencapai prestasi, serta telah memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang atlet esports profesional. Setelah berprestasi sebagai seorang atlet esports profesional, maka Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”) sebagai satu-satunya induk cabang olahraga esports di Indonesia akan memilih atlet-atlet esports profesional terbaik untuk menjadi delegasi Indonesia pada ajang kejuaraan internasional atau yang dikenal dengan istilah international multi-sports event.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat dan Prosedur menjadi Atlet Esports

    Pada dasarnya, PBESI telah mengatur secara khusus mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi atlet profesional dalam Peraturan PBESI 34/2021. Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah rangkuman proses dan tahapan seorang gamer dari tim mabar rumahan hingga menjadi delegasi Indonesia di ajang kejuaraan internasional:

    1. Pemain Amatir

    • Aktif mengikuti turnamen esports;
    • memiliki Kartu Esports Indonesia (“KEI”);
    • memiliki surat rekomendasi dari tim esports (apabila ada).

    2. Atlet Profesional Indonesia

    • Warga Negara Indonesia (“WNI”);
    • memiliki surat rekomendasi dari tim esports;
    • memiliki KEI.

    3. Delegasi Indonesia

    • dipilih oleh PBESI untuk menjadi delegasi Indonesia;
    • mengikuti pemusatan latihan nasional;
    • mewakili Indonesia pada kejuaraan internasional (international multi-sport event).

    Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

    Tahap Pertama: Memiliki Status sebagai Pemain Amatir

    Untuk menjadi atlet esports, anggota tim mabar harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai pemain amatir, yaitu individu yang berpartisipasi dalam turnamen esports di Indonesia dan memiliki Kartu Esports Indonesia.[2] Persyaratan untuk menjadi pemain amatir adalah sebagai berikut:[3]

    1. aktif mengikuti turnamen esports;
    2. memiliki Kartu Esports Indonesia yang dikeluarkan oleh PBESI; dan
    3. memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim esports (apabila pemain tergabung dalam suatu tim esports).

    Sebagai langkah awal, anggota tim mabar perlu mendaftarkan diri melalui laman Garudaku sebagai platform esports resmi Indonesia, untuk mendapatkan KEI yang dikeluarkan oleh PBESI. Dengan terdaftarnya seorang gamer dengan kepemilikan KEI, maka statusnya sudah berubah menjadi seorang pemain amatir.

    Setelah memiliki KEI, serta mengikuti liga dan turnamen resmi PBESI, maka tim mabar telah dapat dikatakan sebagai tim esports amatir.[4]

    Sebagai catatan, berdasarkan praktik kami setiap data prestasi dari liga dan turnamen resmi PBESI yang diikuti seorang pemain, akan tercatat pada KEI dan menjadi referensi bagi PBESI tentang seberapa ahlinya pemain tersebut. Adapun contoh liga yang dapat diikuti oleh tim amatir adalah Liga 3 Esports Nasional yang diselenggarakan oleh PBESI. Dalam hal pemain telah terikat kontrak kerja dengan tim esports, maka pemain tersebut perlu memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim esports-nya.[5]

    Tahap Kedua: Terdaftar sebagai Atlet Profesional Indonesia

    Kemudian, apabila tim amatir telah lolos dari liga 3 (liga amatir), maka untuk bertanding di liga 2, tim amatir tersebut perlu memenuhi persyaratan sebagai tim esports profesional yakni:[6]

    1. berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas;
    2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (“SPT Tahunan”);
    3. memiliki legalitas tempat dan usaha;
    4. memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi, dan gaming house;
    5. memiliki jadwal latihan;
    6. memiliki standar kesehatan para pemain;
    7. memiliki legalitas kontrak dengan para atlet profesional;
    8. memiliki logo;
    9. memiliki nama yang bebas unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) dan berbeda dari tim esports Indonesia lainnya; dan
    10. memiliki jersey atau seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari tim esports Indonesia lainnya.

    Dengan telah menjadi tim esports profesional, maka anggota tim yang sebelumnya merupakan tim mabar tersebut juga harus memenuhi persyaratan sebagai atlet profesional yang terdaftar pada PBESI. Berdasarkan Peraturan PBESI 34/2021, persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan untuk atlet profesional Indonesia dan untuk atlet profesional asing.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, persyaratan untuk menjadi atlet profesional Indonesia adalah sebagai berikut:[7]

    1. merupakan WNI;
    2. memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim esports; dan
    3. memiliki KEI yang dikeluarkan oleh PBESI.

    Tahap Ketiga: Menjadi Delegasi Indonesia dalam Kejuaraan Internasional (International Multi-Sports Event)

    Setelah melewati kedua tahapan sebelumnya, seorang atlet esports profesional akan memiliki peluang untuk mewakili Indonesia pada kejuaraan olahraga internasional.

    UU Keolahragaan dalam bagian Penjelasan Umum pada dasarnya menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter serta peningkatan prestasi yang pada akhirnya mengangkat harkat dan martabat bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam konteks kejuaraan olahraga, bentuk peningkatan prestasi olahraga dimaksud adalah dengan berpartisipasi dan memperoleh prestasi pada ajang kejuaraan internasional/international multi-sports event, seperti Asian Games, SEA Games, Olimpiade, dan sebagainya.

    Sebagai cabang olahraga prestasi, esports juga tentunya termasuk dalam cabang olahraga yang dipertandingkan pada kejuaraan-kejuaraan tersebut.[8]

    Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Keolahragaan menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Hal ini termasuk penunjukan atlet sebagai delegasi Indonesia. Untuk cabang olahraga esports, dalam praktiknya, PBESI akan memilih atlet-atlet esports profesional terbaik untuk menjadi delegasi Indonesia pada ajang kejuaraan internasional, dan atlet yang ditunjuk PBESI sebagai delegasi Indonesia wajib memenuhi penunjukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan PBESI 34/2021 yang berbunyi:

    Dalam hal PBESI telah secara resmi menunjuk seorang Pemain Amatir atau Atlet Profesional Indonesia sebagai perwakilan Indonesia dalam acara multiolahraga (multisports event) maka Pemain Amatir atau Atlet Profesional atau Tim Esports Indonesia yang menaunginya wajib untuk memenuhi penunjukan PBESI tersebut.

    Kemudian, PBESI akan mengadakan pemusatan latihan nasional (“platnas”) untuk mempersiapkan atlet-atlet tersebut untuk kejuaraan internasional. Platnas sendiri adalah suatu rangkaian persiapan pemain amatir atau atlet profesional yang dilakukan dan diawasi oleh PBESI dalam partisipasi pada acara multi-sports event.[9]

    Usai pelaksanaan platnas, para delegasi akan dikirim untuk mewakili Indonesia pada ajang kejuaraan internasional, dan PBESI akan memberikan penghargaan kepada atlet yang berhasil memperoleh medali pada acara tersebut.[10]

    Hak-Hak Atlet Esports Profesional

    Setelah mengetahui bagaimana proses menjadi atlet esports profesional, berikut kami uraikan hak-hak yang diterima oleh atlet esports profesional. Atlet esports sebagai olahragawan diberikan jaminan oleh negara baik melalui undang-undang maupun melalui induk cabang olahraga esports di Indonesia. Bentuk jaminan tersebut adalah pemberian hak-hak yang kami rangkum dalam tabel berikut:

    UU KeolahragaanPeraturan PBESI 34/2021

    Pasal 59 ayat (3)

    a. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;

    b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

    c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

    d. mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional.

    Pasal 4 ayat (7)

    a. bantuan konsultasi hukum;

    b. bantuan konsultasi kesehatan (baik fisik, mental, dan sosial);

    c. perlindungan dan asistensi bagi Atlet Profesional Indonesia ketika bermain untuk Tim Esports Profesional Asing;

    d. asistensi pertandingan tingkat nasional dan internasional; dan/atau

    e. bantuan dalam pembuatan visa dalam pertandingan yang mewakili Indonesia

    Pasal 5 ayat (1)

    a. upah bulanan baik sebagai Pemain aktif maupun sebagai Pemain cadangan berdasarkan kontrak kerja;

    b. Atlet Profesional dengan kontrak kerja dalam jangka waktu minimal 1 tahun dapat mendiskusikan kontrak kerja setiap 4 hingga 6 bulan untuk kenaikan upah yang kenaikan upahnya dinilai berdasarkan prestasi masing-masing Atlet Profesional;

    c. program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

    d. asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan baik domestik maupun internasional;

    e. bagian keuntungan atas penayangan atau publikasi hak wajah (images rights); dan

    f. pemberian persetujuan sehubungan dengan klausul buyout dan transfer dalam Kontrak Kerja termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja dalam Kontrak Kerja.

    Baca juga: Manfaat dan Dampak Perpres 19/2024 terhadap Game Developer dan Publisher

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
    3. Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia

    Referensi:

    Garudaku, diakses pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 14.22 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [2] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (“Peraturan PBESI 34/2021”)

    [3] Pasal 4 ayat (2) Peraturan PBESI 34/2021

    [4] Pasal 6 ayat (5) Peraturan PBESI 34/2021

    [5] Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan PBESI 34/2021

    [6] Pasal 8 ayat (2) Peraturan PBESI 34/2021

    [7] Pasal 4 ayat (3) Peraturan PBESI 34/2021

    [8] Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Keolahragaan

    [9] Pasal 38 ayat (1) Peraturan PBESI 34/2021

    [10] Pasal 38 ayat (4) Peraturan PBESI 34/2021

    Tags

    esports
    game

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!