Profil Penjawab
Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.

Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.

Yudistira Adipratama S.H., LL.M., merupakan managing partner pada K-CASE Lawyer, suatu firma hukum yang berfokus pada bidang hiburan dan gaya hidup. Yudistira adalah pelopor dalam bidang hukum olahraga dan industri esports di Indonesia, serta menjabat posisi penting dalam proses pembuatan kebijakan pada induk cabang olahraga esports. Yudistira terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Olahraga Indonesia terbaru dari Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang diubah menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam rezim ketentuan baru tersebut, esports diakui sebagai olahraga prestasi untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. Yudistira adalah perancang Peraturan PBESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan ESports di Indonesia. Keilmuannya mengenai hukum dan industri esports, juga membuatnya terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Dalam bidang hukum olahraga, Yudistira secara aktif menjadi narasumber mewakili Indonesia pada berbagai konferensi tingkat tinggi internasional yang dihadiri perwakilan International Olympic Committee. Pengalaman dan keilmuannya, telah menjadikan K-CASE Lawyer sebagai firma hukum pertama di Indonesia yang memiliki divisi khusus hukum olahraga dan esports. Divisi ini telah mendukung partisipasi Indonesia di berbagai ajang kejuaraan international multi-sports event, seperti Asian Games ke-19 tahun 2022 dan SEA Games 2023.