Salah satu karyawan kami bermaksud akan resign/mengundurkan diri, masa kerjanya adalah 2 tahun 7 bulan. Adapun saya masih bingung untuk menghitung hak-hak yang ia bisa terima, mohon bantuannya untuk dijelaskan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanya berhak atas uang penggantian hak (“UPH”) serta uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Juni 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak-Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri
Disarikan dari Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign, pada dasarnya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[1] Namun perlu diperhatikan meskipun karyawan mengundurkan diri setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:[2]
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Oleh karena itu, menurut hemat kami maka pemberian hak atas uang penggantian hak dan uang pisah hanya dapat diberikan jika syarat resign sudah dijalankan sesuai ketentuan.
Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign
Selanjutnya, mengacu pada pertanyaan Anda, berapakah tepatnya besaran UPH dan uang pisah yang dapat diperoleh pekerja? Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4)UU Ketenagakerjaanjo.Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, adapun rincian dari UPH meliputi:
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya;
biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya, mengenai besaran uang pisah, hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Oleh karenanya, mengenai besaran uang pisah yang akan pekerja terima, kami menyarankan untuk melihatnya kembali perjanjian kerja, PP atau PKB di perusahaan Anda.