5 Poin Usulan Perlu Diatur dalam PP Living Law
Terbaru

5 Poin Usulan Perlu Diatur dalam PP Living Law

Antara lain mengatur definisi, kriteria dan batasan tentang living law dan pidana adat. Serta mengatur kelembagaan peradilan adat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu (kiri) dalam seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu (kiri) dalam seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pasca terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah masih memiliki dan harus menyelesaikan segudang pekerjaan rumahnya. Seperti membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain PP, pemerintah daerah bakal membuat peraturan daerah (Perda) yang isinya memuat hukum yang hidup dalam masyarakat atau dikenal dengan istilah living law.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T Napitupulu, menilai pemerintah harus memperhatikan serius ketentuan yang nanti diatur dalam PP tersebut. Mengingat pembentukan peraturan pelaksana terhadap living law itu menggeser prinsip dari legalitas materil menjadi legalitas formil. Perlu dicermati apakah proses pembentukan Perda itu sebagaimana mekanisme yang dilakukan selama ini atau mengacu pada PP tata cara dan kriteria penetapan living law yang nanti diterbitkan pemerintah?.

Erasmus mengusulkan sedikitnya 5 hal yang perlu diatur dalam PP tersebut. Pertama, kriteria dan batasan tentang pidana adat sebagaimana penjelasan Pasal 2 UU 1/2023. Perlu ditegaskan apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, mengingat ada juga hukum kebiasaan. Misalnya, minuman beralkohol di beberapa daerah tidak termasuk pidana adat, tapi sebaliknya di daerah lain.

Kedua, KUHP mengatur kriteria pelaksanaan living law, antara lain berlaku dalam tempat hukum itu hidup. Eras begitu biasa disapa, mengingatkan bagaimana untuk masyarakat hukum adat yang hidup di 2 wilayah yang secara administrasi pemerintahan terpisah?. Kriteria lain pelaksanaan living law sepanjang tidak diatur dalam UU dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945, Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum yang diakui bangsa-bangsa.

Baca juga:

Oleh karena itu apakah kemudian pemerintah pusat bisa menguji Perda yang nanti diterbitkan?. Misalnya Komnas Perempuan menyebut ada Perda yang diskriminiatif dan bertentangan dengan HAM. “Maka kriteria ini harus diatur dalam PP,” usulnya dalam seminar bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7/2023).

Ketiga, kriteria lain yang diatur KUHP keberlakuan living law yakni sepanjang tidak diatur dalam KUHP. Hal itu menurut Eras membuka ruang legalitas materil, tapi jika kemudian diatur dalam PP dan Perda maka pembuat aturan harus melihat ketentuan mana saja yang tidak diatur dalam KUHP. Kriteria ini harus jelas agar tidak menimbulkan masalah besar ke depannya.

Tags:

Berita Terkait