Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji
Terbaru

Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji

Atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan SKMA RI No.660 Tahun 2021 sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Managing Partner Kantor Hukum Jakarta International Law Office (JILO) ini menilai transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah, sesuai aturan, kebijakan, dan pelaksanaannya harus konsisten dan koheren. Luthfi berharap pemerintah semestinya melihat perkembangan dari Kerajaan Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

Keempat, pemerintah melalui Kemenag terkesan sangat tergesa-gesa mengambil keputusan yang berdampak pada umat Islam, khususnya calon jemaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021 karena tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang. Bahkan patut diduga mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menerbitkan SKMA 660/2021 ini.  

“Akibatnya keputusan ini berpotensi menghalangi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam Pasal 29 UUD 1945,” katanya.

Kelima, pria yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga keberatan atas terbitnya SKMA 660/2021 karena tanpa menunggu informasi atau instruksi resmi dan otoritas yang berkompeten di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M.

Keenam, merujuk Pasal 75 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.

Pasal 75 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. Banding”. Pasal 75 ayat (4) menyebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan upaya administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.Sementara Pasal 75 ayat (5) menyebutkan, Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

“Melalui surat ini, saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait