Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji
Terbaru

Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji

Atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan SKMA RI No.660 Tahun 2021 sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Pelaksana Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menampik tudingan keputusan diambil terburu-buru dan prematur. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian mendalam dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. “Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” kata Khoirizi.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan dalam rapat kerja, hingga rapat panitia kerja (Panja) Haji dengan Komiisi VIII DPR. Meski berharap adanya penyelenggaraan haji pada 1442 H, namun tak dapat memaksakan akibat situasi wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda. Bahkan, Kemenag telah melakukan serangkaian persiapan hingga merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020. Beragam skenario telah disusun mulai kuota normal, hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, sampai 5 persen.

Membangun komunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi pun telah dilakukan. Boleh dibilang, berbagai upaya telah ditempuh, kendati faktanya hingga 23 Syawal 1442 H, pemerintah Arab Saudi belum pula mengundang pemerintah Indonesia membahas maupun menandatangani nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” demikian pernyataan pers Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).

Menag beralasan keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait