Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji
Terbaru

Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji

Atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan SKMA RI No.660 Tahun 2021 sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan yang signifikan.   

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Tags:

Berita Terkait