Agresi Israel ke Palestina, Momentum PBB Menegakkan Hukum Internasional
Terbaru

Agresi Israel ke Palestina, Momentum PBB Menegakkan Hukum Internasional

Seperti Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militer-nya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967; Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Situasi mencemaskan terkini terkait kebiadaban Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional,” kata Fadli.

Hukum internasional itu antara lain, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militer-nya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967; Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal; dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Langkah kunci

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan Indonesia menyampaikan beberapa langkah kunci yang dapat dilakukan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membantu menghentikan agresi militer Israel terhadap Palestina.

"Di dalam pertemuan OKI tadi saya menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya, OKI harus kembali bertemu untuk membahas isu yang sama yaitu agresi Israel terhadap Palestina," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri Komite Eksekutif OKI (Open-ended Extraordinary Ministerial Meeting of the OIC Executive Committee) yang disampaikan melalui konferensi pers virtual, Minggu (16/5/2021) seperti dikutip Antara.

Menlu Retno menegaskan sejak OKI didirikan, komitmen negara-negara anggota OKI tidak pernah luntur dan terus bertekad mendukung Palestina dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, sampai saat ini dunia masih menyaksikan banyak gangguan terhadap pelaksanaan ibadah di masjid Al-Aqsa; permukiman ilegal yang semakin merajalela; pembatasan terhadap pergerakan warga di tanah mereka sendiri; dan penghilangan hak-hak rakyat Palestina.

"Kita semua tidak boleh lupa bahwa Palestina adalah satu-satunya negara yang masih diduduki oleh kekuatan kolonial di dunia ini. Semua penderitaan Palestina disebabkan oleh Israel sebagai occupying power," kata dia.

Untuk itu, Indonesia mengecam keras semua tindakan yang dilakukan oleh Israel, terutama ketika tindakan keras tersebut dilakukan di Bulan Suci Ramadhan dan di Hari Raya Idul Fitri Dalam pertemuan negara-negara anggota OKI tersebut, Indonesia mengusulkan beberapa langkah kunci yang harus dilakukan oleh negara-negara anggota OKI untuk membantu menghentikan agresi militer Israel di Palestina.

Tags:

Berita Terkait