Agresi Israel ke Palestina, Momentum PBB Menegakkan Hukum Internasional
Terbaru

Agresi Israel ke Palestina, Momentum PBB Menegakkan Hukum Internasional

Seperti Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militer-nya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967; Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Pertama, memastikan adanya persatuan, persatuan antar negara anggota OKI, dan persatuan di antara semua pemangku kepentingan di Palestina. "Tanpa persatuan, OKI tidak akan mampu menjadi penggerak bagi dukungan internasional untuk Palestina. Di saat yang sama bangsa Palestina hanya bisa mencapai cita-citanya untuk merdeka apabila mereka bersatu," tutur Retno.

Kedua, OKI harus mengupayakan terciptanya gencatan senjata segera. Untuk itu, Indonesia menyerukan agar masing-masing negara OKI menggunakan pengaruh yang mereka miliki untuk mendorong gencatan senjata secepatnya dan penghentian semua tindakan kekerasan segera.

Ketiga, negara-negara anggota OKI diharapkan tetap fokus membantu kemerdekaan bangsa Palestina dengan lebih keras berupaya mendorong dimulainya kembali negosiasi multilateral yang kredibel dan berpedoman pada parameter yang disetujui secara internasional untuk tujuan mencapai perdamaian yang lestari berdasarkan prinsip solusi dua negara.

Dalam kesempatan ini, Retno menegaskan sikap Indonesia untuk terus mendukung perjuangan Palestina dalam mewujudkan kemerdekaan mereka dari pendudukan Israel. "Keadilan harus tercipta bagi rakyat Palestina. Saya tekankan Indonesia akan terus mendukung perjuangan Palestina," tegasnya.

Dalam pertemuan tingkat menteri bersama perwakilan negara-negara anggota OKI, Indonesia secara aktif memberi masukan substansial agar OKI dapat menghasilkan kesepakatan nyata. Pembahasan tentang resolusi terhadap agresi militer Israel di Palestina masih terus diupayakan dalam pertemuan itu. Beberapa resolusi yang diharapkan dapat dicapai antara lain seruan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil langkah konkrit atas tindakan kekerasan dan pelanggaran Israel terhadap hukum internasional.

"Bila DK PBB gagal, PBB harus melakukan Pertemuan Darurat,” pintanya.

Indonesia juga berharap agar dalam resolusi tersebut akan terdapat elemen desakan untuk menerapkan mekanisme international protection/international presence untuk melindungi warga sipil Palestina ataupun kompleks Masjid Al Aqsa. Selain itu, Indonesia mengharapkan seruan OKI kepada komunitas internasional untuk menghentikan aksi kolonial dan segregasi rasial Israel, serta penegasan kembali posisi OKI yang mendukung isu Palestina dan Al Quds Al-Sharif dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina berdasarkan solusi dua negara dan sesuai dengan parameter-parameter internasional. (ANT)

Tags:

Berita Terkait