Bamus Tunjuk Komisi III Bahas Perpu MK
Aktual

Bamus Tunjuk Komisi III Bahas Perpu MK

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Bamus Tunjuk Komisi III Bahas Perpu MK
Hukumonline

Badan Musyawarah (Bamus) DPR  menunjuk alat kelengkapan DPR yakni Komisi III membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

 “Kita tugaskan pada Komisi III untuk segera membahasnya,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai rapat Bamus di Gedung DPR, Kamis (21/11).

Menurut Priyo, hasil rapat Bamus meminta agar pembahasan dilakukan pada masa persidangan kali ini. Setidaknya, kata Priyo, sebelum memasuki masa reses, Komisi III sudah menghasilkan keputusan apakah menerima Perpu itu atau sebaliknya.

“Sebelum tanggal 20 desember 2013 dapat segera diselesaikan. Karena Posisi DPR soal Perpu MK itu tinggal mengangguk atau menggeleng, iya atau menolak,” ujarnya.

 Meski seluruh anggota Komisi III dari berbagai fraksi belum menunjukan kepastian menerima atau menolak, namun sebagian telah menunjukan isyarat penolakan. Lebih lanjut Priyo menuturkan dalam rapat Bamus ia memberikan pandangan bahwa penerbitan Perppu perlu diapresiasi.

“Di saat kemudian ada halilintar besar terjadi MK, dengan penahanan Pak Akil Mochtar saat itu, kemudian Presiden melakukan langkah-langkah yang kami anggap untuk penyelematan MK,” pungkasnya.

Tags: