Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?
Berita

Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?

Potensi besar peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis, mungkin berdampak pada peran konsultan HKI.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Poin penting bagi suatu produk yang terdaftar IG ialah tak ada yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Ada jaminan keaslian asal dan kualitas khas suatu produk IG.

 

Jaminan ini berguna untuk menutup peluang pemalsuan produk sekaligus menjaga reputasinya. Asumsinya akan membuat produk IG memiliki nilai jual lebih tinggi karena tidak bisa diproduksi dimanapun begitu saja untuk menyandang nama geografisnya. Saat ini diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG).

 

3 Jenis Produk Yang Dapat Didaftarkan Indikasi Geografis berdasarkan pasal 53 UU Merek dan IG:

1. Sumber Daya Alam;

2. Barang Kerajinan Tangan;

3. Hasil Industri.

 

Penjelasan pasal 53:

Angka 1

Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" adalah segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Yang dimaksud dengan "hasil industri" adalah hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi antara lain Tenun Gringsing, Tenun Sikka.

 

Untuk suatu hasil industri ataupun kerajinan tangan saja, Freddy menggambarkan hanya berhak menyandang IG ketika dibuat oleh pengrajin asli lokal, dengan teknik khas lokal, dan diproduksi di lokasi geografis tersebut. Mebel Jepara misalnya, Freddy menggambarkan tak bisa disebut sebagai Mebel Jepara jika tak dibuat di Jepara oleh pengrajin asli Jepara dengan teknik khas yang dikenal dalam pembuatan mebel di sana.

 

“Ini akan menguntungkan bagi petani dan pengrajin lokal, mereka punya nilai jual tinggi atas produk khasnya, tidak hanya distributor atau eksportir/importir yang untung dari komoditas itu,” jelasnya.

 

Freddy menambahkan bahwa berbagai negara maju memiliki produk andalan dalam kekayaan intelektual. Misalnya Amerika Serikat terdepan dalam hak cipta dan merek. Jepang dengan paten otomotif. Cina dengan desain industri. “Apa yang mau diangkat sebagai hal menonjol dari Indonesia? Nah Indikasi Geografis kita berlimpah,” imbuhnya.

 

(Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Protokol Madrid, Pendaftaran Merek Diperluas)

 

Potensi realistis ini membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang kini dipimpinnya memilih fokus pada IG. “Akan dipisahkan jadi Direktorat khusus, ini keseriusan DJKI menangani Indikasi Geografis,” katanya kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait