Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?
Berita

Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?

Potensi besar peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis, mungkin berdampak pada peran konsultan HKI.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dari jumlah yang bahkan belum mencapai 100 IG terdaftar di DJKI hingga 2018 ini, Freddy mematok target ambisius sebanyak 1000 IG baru yang harus sudah terdaftar pada 2022 kelak. “Kita akan bantu fasilitasi dan permudah. Cukup 5 halaman dokumen pendaftaran dengan biaya Rp 500.000,00,” tegasnya dalam jumpa pers.

 

Tahun 2018 ini ditetapkan DJKI sebagai Tahun Indikasi Geografis dalam menyambut peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-18 April mendatang. Tema nasional yang diusung DJKI yaitu “Generasi Indonesia yang Inovatif, Kreatif, dan Berkarakter”.

 

Peran Konsultan HKI

Sebagai profesi yang memberikan jasa untuk pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, konsultan HKI memiliki peran penting dalam target yang dicanangkan oleh Dirjen KI ini.

 

Pertama, keberadaannya yang diatur dalam PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual masih berlaku sepanjang tidak dianulir oleh UU Merek dan IG saat ini. Maka dalam urusan pendaftaran IG masih dapat melibatkan konsultan HKI.

 

(Baca Juga: Tips Agar Merek Bisnis Anda Tidak ‘Dibajak’)

 

Sekalipun pendaftaran IG akan dipermudah dan kini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, tak menutup kemungkinan melibatkan jasa profesional konsultan HKI.

 

Pasal 68

  1. Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
  1. Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

……

  1. Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.
  1. Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

 

Kedua, dalam ketentuan pendaftaran merek di UU tersebut tegas diatur bahwa merek tidak boleh memiliki kesamaan dengan IG yang telah terdaftar. Sebuah merek terdaftar akan otomatis dibatalkan oleh Menteri jika belakangan ada IG terdaftar yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tersebut.

Tags:

Berita Terkait