Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?
Berita

Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?

Potensi besar peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis, mungkin berdampak pada peran konsultan HKI.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ada peluang sengketa gugatan perdata yang akan melibatkan peran konsultan HKI. Dengan angka 1000 IG terdaftar yang dicanangkan Dirjen KI, konsultan HKI akan dibutuhkan pendaftar merek untuk memastikan sejak awal tidak ada benturan dengan IG terdaftar atau potensi IG didaftarkan.

 

Bagaimana tidak, pembatalan dan pencoretan pendaftaran merek itu mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama. Pencegahan dari potensi kerugian besar di kemudian hari tentu dengan melibatkan konsultan HKI.

 

Belum lagi ada saja kemungkinan tuntutan pidana atas penggunaan merek tersebut jika dianggap dengan tanpa hak mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan IG.

 

Pasal 101

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Semakin banyak IG terdaftar kelak, semakin kompleks pula analisis konsultan HKI untuk membantu pendaftar merek. Terbuka pula peluang lainnya bagi konsultan HKI. Semoga saja.

 

Tags:

Berita Terkait