Divonis 6 Tahun Bui, Hasbi Hasan Banding
Utama

Divonis 6 Tahun Bui, Hasbi Hasan Banding

Jaksa KPK masih pikir-pikir.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Selain itu selama menjabat sebagai pejabat struktural, majelis hakim menilai Hasbi telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA. Kendati demikian, Toni berpendapat majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf. Karena  itulah Hasbi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hasbi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum agar membuka blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi senilai Rp5 ribu. Ia pun menjelaskan, keadaan yang memberatkan vonis Habis, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa merupakan orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, keadaan yang meringankan vonis, yakni Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

“Berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, majelis sependapat bahwa hukuman ataupun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” tuturnya.

Upaya hukum lanjutan

Menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim, Hasbi Hasan angkat bicara. Hasbi Hasan bakal melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Keputusan mengajukan banding setelah melakukank konsultasi sejenak dengan tim penasihat hukum.

Tags:

Berita Terkait