ICW Soroti Pertimbangan Hakim Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Terbaru

ICW Soroti Pertimbangan Hakim Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Seusai PERMA 4/2016 KPK dapat kembali menetapkan tersangka Eddy Hiariej sepanjang adanya dua alat bukti yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, Putusan MK 21/PUU-XII/2014  dan PERMA 4/2016 tidak mengatur dan tidak membatasi tentang kapan tahapan bukti permulaan harus diperoleh oleh penyelidik maupun penyidik untuk menetapkan tersangka. Dengan kata lain, kendatipun keterangan saksi maupun penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka, hal tersebut patut dipandang sebagai hal yang berkesinambungan dan upaya pro justitia.

Namun demikian, karena putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, menurut Diky ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA 4/2016.

Pasal 2 ayat (3) menyebutkan, “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”.

“Ketentuan tersebut jelas mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” katanya.

Lebih lanjut Diky menilai selain PERMA 4/2016, putusan MK No.42/PUU-XV/2017 pun memungkinkan aparatur penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya. Tapi dengan catatan, alat bukti tersebut harus disempurnakan. Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto.

“Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” ujarnya.

Terpisah, menanggapi putusan tersebut Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bakal melihat dan mempelajari terlebih dahulu produk putusan dari hakim tunggal PN Jaksel. Menurutnya upaya praperadilan merupakan salah satu bentuk koreksi dari aspek formal semata. Dia menilai, soal adanya yang sifatnya formil boleh jadi tidak sejalan dengan aturan proses yang semestinya dilakukan penyidik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait