ICW Soroti Pertimbangan Hakim Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Terbaru

ICW Soroti Pertimbangan Hakim Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Seusai PERMA 4/2016 KPK dapat kembali menetapkan tersangka Eddy Hiariej sepanjang adanya dua alat bukti yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tentu kami akan periksa lagi bagian mana aspek formil yang tidak tepat. Tentu dari produk putusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang dimohonan eks Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam menguji langkah penyidik KPK akhirnya menuai hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel melalui Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah.

Hakim tunggal Estiono di salah satu ruang sidang di PN Jaksel menegaskan penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (30/1/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, antara lain hakim melihat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti yang cukup. Karenanya, hakim tunggal berpandangan karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengapresiasi putusan yang dibacakan hakim tunggal Estiono. Sebab, permohonan yang diajukan kliennya dikabulkan PN Jaksel soal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. Kemudian, kata Luthfi, dalam pertimbangan putusan menyebutkan penetapan tersangka dikarenakan tidak cukupnya dua alat bukti.

Tags:

Berita Terkait