Tidak sedikit orang mengkhawatirkan mahalnya biaya penyelesaian sengketa arbitrase internasional. Terkait biaya ini, Singapura mungkin layak dicontoh. Sejak 2017, Singapura mengenal instrument pendanaan, yang disebut third party funding. Melalui instrumen ini, seluruh biaya penyelesaian sengketa arbitrase termasuk proses terkait di Singapura dapat dibiayai oleh donor/funder (pihak ketiga). Kabar baiknya, bila memilih seat of arbitrase di Singapura, pihak dari negara lain termasuk Indonesia juga bisa mengajukan permohonan pendanaan third party funding (TPF) ini.
Adapun biaya-biaya yang ditanggung pihak ketiga dalam pendanaan TPF ini, meliputi seluruh biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa arbitrase termasuk proses yang berkaitan seperti bila dibutuhkan adanya upaya perdamaian melalui mediasi terlebih dahulu, hingga biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi objek sengketa arbitrase pasca keluarnya arbitral award. Namun perlu digaris bawahi, pendanaan TPF tak berlaku untuk penyelesaian sengketa di pengadilan.
Associate Councel Singapore International Arbitration Centre, Kendista Wantah, menjelaskan bahwa instrumen TPF ini hanya bisa digunakan untuk kasus arbitrase internasional saja, tak berlaku untuk arbitrase domestik. Sekalipun regulasi di Indonesia misalnya, belum mengenal instrument TPF, para pihak masih tetap bisa memanfaatkan instrumen ini bila pilihan tempat penyelesaian sengketanya adalah badan arbitrase di Singapura, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) misalnya. Kurang lebih bentuk perusahaan third party funder ini seperti bank.
“Di UU khusus yang mengatur TP funder di Singapura, diatur dari lahirnya perusahaan funder diatur, lisensinya juga ada, bahkan kayak bank, engga bisa individu yang tiba-tiba ingin mengajukan jadi TP funder, karena ada lisensi yang harus didapatkan. Bahkan ada syarat minimum modal agar bisa menjadi TP funder,” Jelasnya dalam webinar hukumonline bertajuk Mengenal Proses Beracara di SIAC dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha, Selasa, (19/05).
(Baca juga: Ragam Inovasi SIAC untuk Tangani Kasus Arbitrase Internasional).
Berdasarkan penelusuran hukumonline melalui website Singapore Government Agency, suatu funder bisa dikatakan berkualifikasi sebagai funder jika memenuhi persyaratan memiliki modal saham yang disetor tidak kurang dari 5 juta dolar Singapura atau jumlah yang setara dalam mata uang asing atau tidak kurang dari 5 juta dolar Singapura atau jumlah yang sama dalam mata uang asing dalam asset yang dikelola.
4.—(1) For the purposes of the definition of “qualifying Third‑Party Funder” in section 5B(10) of the Act, the qualifications and other requirements that a qualifying Third‑Party Funder must satisfy and continue to satisfy are the following:
|
Praktiknya, TPF funder tentu tak sembarangan dalam menerima perkara yang akan dibiayainya, perhitungan hukum dan investasi dalam kasus tersebut menjadi tolak ukur utama. Bahkan pihak funder biasanya akan menyediakan tim hukum dan tim penilai investasi untuk mengkaji untung-rugi dari segi hukum maupun materi pendanaan ini. Misalnya, tim hukum akan melakukan penilaian kekuatan perkaranya seperti apa? Potensi kemenangannya bagaimana? dan bagaimana kemungkinan eksekusi objek sengketa?