KAP Husni Mucharam & Rekan Bakal Periksa Keuangan BPK
Berita

KAP Husni Mucharam & Rekan Bakal Periksa Keuangan BPK

Nama KAP Husni Mucharam dan Rekan diusulkan oleh BPK dan Menkeu untuk menjalani seleksi di DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Husni Mucharam & Rekan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2017. Keputusan itu diambil setelah Komisi XI melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap beberapa KAP selama beberapa hari.

 

“Apakah laporan Komisi XI untuk fit and proper test, KAP ini untuk pemeriksan laporan keuangan BPK dapat disetujui,” ujar pimpinan rapat paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Selasa (3/4/2018). Alhasil, sepuluh fraksi partai di parlemen memberikan persetujuan secara bulat.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengurai seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan hingga diambil persetujuan. Merujuk Pasal 32 UU No 14 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik.

 

Kantor akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan keuangan BPK setelah mendapat persetujuan penunjukan oleh DPR. Pasal 32 ayat (1) UU BPK menyebutkan, “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.” Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama kantor akuntan publik.”

 

Singkat cerita, Menteri Keuangan mengajukan tiga nama calon KAP yang bakal melakukan pemeriksaan laporan keuangan BPK tahun anggaran 2017. Ketiga nama itu adalah KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan; KAP Sriyadi Elly Sugeng & Rekan; dan KAP husni, Mucharam dan Rasidi.

 

Sementara tiga nama KAP yang diajukan BPK, yakni KAP Sriyadi Elly Sugeng & Rekan; KAP Husni Mucharam & Rekan; dan KAP Pieter Uway & Rekan. Dari kedua usulan tersebut, terdapat dua KAP yang sama diusulkan Menkeu dan BPK. Yakni KAP Sriyadi Sugeng & rekan dan KAP Husni Mucharam & Rekan. Berdasarkan kedua usulan, maka disimpulkan hanya terdapat empat calon KAP yang berhak menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

 

Atas usulan Menkeu dan BPK, DPR menindaklanjuti dengan rapat konsultasi menggantikan rapat Badan Musyawah. Hasilnya, menyerahkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan kepada Komisi XI DPR. Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, ternyata calon KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan mengundurkan diri. Sayangnya, Hafisz enggan menyebutkan alasan mundurnya KAP tersebut.

Tags:

Berita Terkait