MA Minta Vonis Mati Tak Diobral
Berita

MA Minta Vonis Mati Tak Diobral

Perbedaan pendapat soal hukuman mati dinilai masih logis.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Saya tidak tahu sudah sejauh mana eksekusinya, yang jelas saya pernah lihat dia di televisi paranormal, mengobati narapidana dalam lembaga pemasyarakatan dan katanya banyak yang sembuh. Mungkin itu jadi pertimbangan kenapa dia belum dieksekusi mati,” ujarnya.

Dua Pendapat
Ditegaskan Hatta, penjatuhan hukuman mati tergantung perpektif (pandangan) hakim yang bersangkutan. Sebab, di kalangan hakim ada dua pendapat. Pendapat pertama setuju dengan penjatuhan hukuman mati karena secara normatif diatur dalam undang-undang. Sementara pendapat kedua, tidak setuju dengan penjatuhan vonis dengan alasan persoalan mati adalah hak mutlak Tuhan.   

“Apalagi dalam Pasal 28I UUD 1945 setiap warga negara dijamin hak untuk hidup. Jadi, sampai kapanpun sulit untuk menyatukan dua pendapat itu. Tetapi, kalau menurut saya yang penting ada hukum positifnya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, mantan Ketua MA Prof Bagir Manan mengatakan perbedaan pendapat dalam penjatuhan hukuman mati dinilai masih logis. Soalnya, kedua pendapat memiliki dasar argumentasi. “Meski beberapa undang-undang tertentu mengatur adanya ancaman hukuman mati, hakim boleh saja tidak mau menjatuhkan hukuman mati karena hakim adalah pemegang diskresi (kewenangan) untuk menjatuhkan putusan,” kata Bagir.

Meski begitu, dia tak sependapat terhadap pandangan hukuman mati adalah semata hak Tuhan. Dia beralasan di beberapa negara Eropa seperti Belanda dikenal lembaga euthanasia (hak untuk mati), ketika ada seseorang tidak punya harapan hidup meminta untuk  mati. “Dia lebih memilih dipercepat mati daripada hidup tersiksa,” katanya.

Dia juga mencontohkan ada dua orang anak sekolah yang tertembak mati oleh seseorang. “Apa ini mati urusan Tuhan, sejak kapan penembak itu jadi Tuhan. Jadi dalil itu terlalu dogmatik, meski betul,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait