Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri
Berita

Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri

Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan social distancing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Kakorlantas mengatakan, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker. Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer) hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan, yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.

Untuk diketahui, Kapolri baru saja mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/156/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Pemberian Dispensasi Perpanjangan SIM selama masa Pandemi.

Dalam surat telegram itu dinformasikan kepada Pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa Pandemi Covid 19 terhitung tanggal 24 Maret s.d 29 Mei 2020 diberikan dispensasi Proses Perpanjangan SIM mulai tanggal 02 Juni sampai dengan 30 Juni 2020. Apabila Pemohon SIM tersebut tidak melakukan Perpanjangan di waktu pemberian Dispensasi yang telah diberikan maka Pemohon tersebut harus melaksanakan proses penerbitan SIM Baru.

Dispensasi

Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 yang diperpanjang sampai 29 Juni demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.

"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Hedwin.

Hedwin mengatakan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta. Oleh karena itu, Polda Metro mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait