Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri
Berita

Masa Berlaku SIM Habis dan Ingin Diperpanjang Saat Pandemi? Ini Penjelasan Polri

Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang sampai 29 Juni demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan social distancing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi,"  kata Hedwin.

Di samping itu, Hedwin mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku SIM-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020. "Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," katanya.

Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait