Mengenal Hak Atas Tanah UU IKN Terbaru, Jangka Waktunya Sampai 190 Tahun
Terbaru

Mengenal Hak Atas Tanah UU IKN Terbaru, Jangka Waktunya Sampai 190 Tahun

Hak Guna Usaha di IKN jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun dalam 2 siklus dan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai totalnya 160 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

DPR resmi sudah memberikan persetujuan terhadap perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023) pekan kemarin. Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar menjadi lebih lincah. Khususnya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah (Pemda) khusus IKN.

Berbagai materi mengatur berbagai ketentuan yang tujuannnya agar menarik investor. Misalnya, Pasal 15A mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara. Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Diatas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah (HAT).

Pasal 15A ayat (3) menyebutkan, “Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. Sedangkan ayat (9) menyebutkan, “Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden”.

Sementara dalam Pasal 16 ayat (7) UU 3/2022 memberi kewenangan OIKN untuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di IKN. Lebih lanjut Pasal 16A ayat (1) UU IKN terbaru mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam satu siklus perrtama dan dapat diberikan satu siklus kemudian.

Baca juga:

Pasal 16A ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

Jika bentuk HAT yang diperjanjikan itu hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Sehingga total jangka waktu HGB mencapai 160 tahun. Pemberian siklus kedua itu berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Jangka waktu yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai.

Tags:

Berita Terkait