Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Berita

Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Wadah tunggal penting, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Dari pada organisasinya disatukan kayak dulu. Monopolistik. Makanya pecah-pecah,” tambah Luhut.

 

Saat ditanya apakah ini berarti permisif dengan keberadaan tiga kepengurusan PERADI, Luhut menjelaskan jumlah organisasi advokat yang lebih dari satu bukanlah masalah yang sebenarnya. Dengan perkembangan situasi saat ini, kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak adalah standarisasi organisasi yang seragam. Luhut mengumpamakan hal ini dengan jumlah Fakultas Hukum yang juga tidak hanya satu.

 

(Baca: Jelang Munas, Ketiga Kubu PERADI Sepakat Bersatu Kembali)

 

“Sama saja ilustrasinya dengan fakultas hukum. Ada negeri ada swasta. Bahkan sekarang swasta makin diberikan peranan. Dia bisa (punya) Profesor bisa Doktor. Kan ada BAN (Badan Akreditasi Nasional). Jadi agak ke situ,” terangnya.

 

Luhut mencontohkan bentuk qualifying board yang ada di Malaysia. Di sana, lembaga ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung. Kemudian, seluruh ketua Bar Association bergabung dalam lembaga ini dan menentukan secara bersama standar profesi.

 

“Jadi kita gak penting disatukan dalam arti organisasi, tapi standarnya yang perlu disatukan,” tegas Luhut.

 

Selain Malaysia, ia juga mencontoh dari Singapura. Di sana terdapat Law Society yang dipimpin oleh ex officio Mahkamah Agung. Dengan begitu, meskipun organisasi advokatnya banyak, namun terdapat standar organisasi yang tunggal. Ditentukan secara bersama kualifikasi advokat seperti apa seharusnya dan jika melanggar kode etik dan disanksi, tidak dapat berpindah ke organisasi yang lain.

 

Luhut menaruh kecenderungan ke arah ini dikarenakan jika jumlah organisasi yang banyak ini dilebur menjadi satu dengan kewenangan yang melekat tunggal pada satu pihak maka terdapat potensi penyalahgunaan di dalamnya. 

 

“Kecenderungannya power tends to corrupt. Selalu begitu hukumnya. Jadi kita buat aja single bar tapi terhadap standar profesi. Wujudnya bisa macam-macam,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait