Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Berita

Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Wadah tunggal penting, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mencapai apa yang dimaksud, Luhut menawarkan langkah yang menurutnya lebih sederhana. Jalannya adalah dengan meleburkan dewan kehormatan yang dimiliki oleh masing-masing organisasi advokat yang ada saat ini. Langkah ini menurut Luhut lebih mungkin dilakukan sebelum menunggu revisi UU Advokat, karena terdapat kewenangan Ketua Umum untuk meleburkan dewan kehormatan tanpa melalui Munas.

 

“Jika nanti dimasukan dalam UU Advokat lebih bagus lagi. Tapi sebelum masuk ke sana ini saja yang bisa kita lakukan. Kalau iktikadnya baik karena wewenang ketua umum untuk menyatukan dewan kehormatan itu jadi tak perlu munas tak perlu UU,” terang Luhut.

 

Saat ditanya mengenai kesepakatan bersama dengan Ketua Umum PERADi yang lain beberapa waktu lalu, Luhut mengatakan hal tersebut sebagai salah satu cara memperkuat advokat. Jalan untuk mewujudkannya, Luhut menyerahkan kepada Tim 9 yang menyelesaikan pekerjaannya.  

 

“Yang penting nanti hasil dari Tim 9 itu. Kita berharap Tim 9 itu mempersiapkan Munas. Jadi kalau ada iktikad baik saya kira itu akan lancar. Kalau iktikadnya buruk tak akan lancar,” pungkas Luhut.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERADI RBA Imam Hidayat mengatakan jika melihat situasi dan kondisi organisasi advokat yang lahir pasca PERADI mengalami perpecahan maka harus lebih realistis menaruh harapan terhadap penyatuan organisasi advokat.

 

Imam menilai konsep penyatuan untuk saat ini sudah tidak lagi ideal karena jika pun nantinya PERADI berhasil melaksanakan Munas rekonsiliasi hasil kerja bersama Tim 9, permasalahan organisasi advokat lain di luar PERADI tidak selesai. “Organisasi-organisasi yang lain telah pula disahkan SK-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Imam.

 

Dengan demikian, Imam menilai konsep single bar yang paling tepat dan yang paling ideal adalah penggabungan azas unifikasi yang federatif. “Artinya, Organisasi-Organisasi Advokat yang ada yang berjumlah 30-an lebih sepakat dan setuju untuk bersatu dan menyatukan Satu Kode Etik Advokat, Dewan Kehormatan, Regulasi PKPA-UPA dan Sumpah,” tutup Imam.

Tags:

Berita Terkait