Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Berita

Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Wadah tunggal penting, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Ketua Panitia Munas ke III PERADI RBA, M. Syafei kepada hukumonline menyebutkan, kesepakatan yang ditandatangani 3 Ketua Umum di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham hampir mengagetkan lebih dari 50 ribu advokat di Indonesia. Alasannya tidak lain karena ketiga kubu PERADI sama-sama sedang menyiapkan Munasnya masing-masing. 

 

Syafei mengingatkan bahwa sebelum ini telah ditandatangani secara bersama Deklarasi Warung Daun untuk mewujudkan satu kode etik dan satu dewan kehormatan advokat Indonesia. Karena itu, Syafei mempertanyakan nasib organisasi advokat lain di luar PERADI jika wadah tunggal tidak mengakomodir organisasi-organisasi tersebut. 

 

“Padahal selama hampir 4 tahun ini mereka juga menjalankan tugas dan fungsi organisasi advokat sebagaimana amanat UU Advokat. Oleh sebab itu mustahil advokat Indonesia akan jaya jika masih ada advokat yang berwadah di luar wadah tunggal,” tutur Syafei.

 

Tags:

Berita Terkait