Pemerintah Bentuk Prinsipal Blok Siak
Berita

Pemerintah Bentuk Prinsipal Blok Siak

Kementerian ESDM akan mengeluarkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan migas.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bentuk Prinsipal Blok Siak
Hukumonline

Sekitar tiga minggu lagi, tepatnya tanggal 27 November, kontrak Blok Siak, Riau akan habis. Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan status perpanjangan ataupun pemutusan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, menjelaskan pemerintah kini sedang membentuk prinsipal Siak. Prinsipal adalah pihak lain akan diikutkan dalam membahas aspek teknis mengenai perpanjangan.

"Tunggu, kita akan bikin prinsipal Siak untuk menentukan pertimbangannya seperti apa," tutur Susilo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Susilo, pembahasan blok ini juga sejalan dengan pembahasan internal oleh Kementeriannya. Sayangnya, ia belum bisa memastikan keputusan blok ini akan disampaikan ke publik.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro mengaku,pihaknya masih terus melakukan evaluasi terkait berakhirnya kontrak Blok Siak oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). "Masih diolah terus. Kami juga tidak bisa bilang ini sudah di Menteri atau di mana. Yang jelas masih dikaji," jelasnya.

Selain Blok Siak, setidaknya ada beberapa blok migas lainnya yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Blok Gebang di Sumatara Utara yang dioperasikan oleh PT PHE Gebang N Sumatra, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi, dan Costa International Group Ltd, misalnya akan berakhir pada 29 November 2015.

Sementara itu, ada lima kontrak blok migas yang akan berakhir pada tahun 2017. Pertama,  Blok Offshore Northwest Java (ONWJ) yang dikelola Pertamina Hulu berakhir pada 19 Januari 2017. Kemudian, Blok Attaka milik perusahaan migas Jepang, Inpex Corp. Blok Lematang yang dikelola PT Medco E&P Indonesia juga berakhir pada 2017. Terakhir, blok migas raksasa di Mahakam, Kalimantan Timur yang dikelola perusahaan migas asal Perancis PT Total Indonesie.

Susilo mengakui, ada sejumlah kontrak akan habis dalam waktu dekat ini. Menurutnya, sejak 2012 pihaknya sudah mendiskusikan mengenai masalah prosedur, mekanisme maupun hal yang perlu dipertimbangkan dalam perpanjangan kontrak, terutama bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berproduksi. Terkait dengan hal itu, Kementerian ESDM akan mengeluarkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan migas.

Tags:

Berita Terkait