Pemerintah Persiapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Terbaru

Pemerintah Persiapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Khususnya terkait pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto bakal beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah menjadikan aset kripto salah satu komponen utama dalam ekosistem ekonomi digital nasional. Apalagi prospek aset kripto dinilai cukup menjanjikan. Malahan dengan pamafaatan blockhain oleh perusahaan global. Karenanya diperlukan regulasi khusus yang dapat memperkuat ekosistem aset kripto di tanah air.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan pemerintah mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional. Regulasi menjadi aspek yang dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem tersebut.

Dia menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan peraturan dan ketentuan terkait perdagangan fisik aset kripto di Indonesia yang terus disempurnakan. Pemerintah pun bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.

“Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi seluruh pihak terkait, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan aset kripto akan semakin memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” ujar Jerry, Senin (14/8/2023).

Baca juga:

Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Serta menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui beleid itu, saat ini terdapat 501 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal.

Mantan anggota dewan periode 2014-2019 itu menjelaskan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri berkembang pesat. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada Januari-Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp66,4 triliun. Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada sejumlah perusahaan. Seperti PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Tags:

Berita Terkait