Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK
Terbaru

Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK

Melalui pengujian Pasal 24 dan Pasal 69C Perubahan UU KPK. MAKI bakal mendaftarkan uji materi UU KPK ini pekan depan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Kedua, Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, meminta kepada KPK, BKN, dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Boyamin mengatakan rencana uji materi tersebut akan diajukan pekan depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Badan Kepegawaian Nasioal (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta advisor diperoleh hasil jika lebih separuh dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak layak atau kata lain dipecat.

“Dari hasil pemetaan, dan kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang, kembali lagi dari advisor warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” kata Alexander saat memberi keterangan kepada Wartawan usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Untuk ke-24 orang pegawai yang dianggap masih bisa diberi kesempatan. Mereka akan diminta komitmennya untuk membubuhkan tanda tangan dalam rangka kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun, hal ini belum menjadi jaminan mereka bisa langsung diangkat menjadi ASN setelahnya. (Baca: Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan)

“Pada saat selesai, kalau yang bersangkutan tidak lolos, maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat sebagai ASN. Yang 51 karena tidak bisa dilakukan pembinaan menurut Advisor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” terangnya.

Alexander menyampaikan pihaknya memahami pegawai KPK harus berkualitas tidak hanya dari segi kemampuan tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan juga pemerintahan yang sah. Mereka juga harus terbebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

Tags:

Berita Terkait