Rekrutmen Penyidik dan Pejabat KPK, ICW: Pimpinan KPK Jangan Langgar Hukum
Berita

Rekrutmen Penyidik dan Pejabat KPK, ICW: Pimpinan KPK Jangan Langgar Hukum

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK. Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain –yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil - tersebut dikabarkan diterima kembali di KPK. Kondisi ini kemudian juga menimbulkan kegaduhan di internal KPK.

 

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan jika informasi ini benar maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK). “Berdasarkan PP SDM KPK pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (9/4).     

 

Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK, khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun. Pasal 5 Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.    

 

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK. Pada sisi lain pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK juga memiliki konsekuensi terhadap potensi pelanggaran terhadap UU KPK dan potensi pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.     

 

Pasal 15 huruf d UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban menegakkan sumpah jabatan. Salah satu sumpah jabatannya adalah "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 15 huruf e UU KPK pada intinya menyebutkan KPK berkewajiban menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.    

 

Selain rekrutmen penyidik KPK yang telah purna tugas, ICW juga menyoroti kebijakan pimpinan KPK yang melakukan proses rekruitmen pejabat penting lain di KPK seperti Direktur Penuntutan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan dan akuntabel. “Pimpinan KPK terkesan berupaya menjauhkan publik untuk terlibat dalam memberikan masukan terhadap calon-calon direktur penuntutan KPK,” ujar Agus. 

Tags:

Berita Terkait