Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK
Utama

Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK

Para instansi pemerintah juga dianggap salah menafsirkan perintah Presiden.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Klaim BKN

Sebelumnya, dilansir dari akun youtube Kompas TV dalam acara Satu Meja, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengklaim apa yang dilakukan para instansi seperti KPK, BKN, KemenpanRb sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain mengikuti aturan perundang-undangan, ia juga mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan konsideran putusan MK.

Supranawa malah berkata jika yang selama ini ramai di pemberitaan mengenai putusan MK justru dipelintir oleh sejumlah pihak dan tidak sesuai dengan seharusnya. Berikut bunyi konsideran putusan MK yang dimaksud. 

Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” bunyi konsideran putusan MK itu.

Supranawa berpendapat pihaknya beserta sejumlah instansi telah melakukan apa yang diputuskan MK sesuai dengan desain yang dimaksud yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, aturan turunannya yaitu PP 41 Tahun 2020 dan PP ini mengamanatkan lagi diatur di peraturan KPK dalam hal ini Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

“Yang disebutkan dalam konsideran putusan MK itu, kalau diluar itu itu merugikan tapi kalau di dalam itu ya wajar dong namanya tes ada yang lulus dan tidak lulus,” ujarnya.

Salah tafsir

Pernyataan Supranawa itu langsung dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyatakan kalau ada di dalam desain UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia mengatakan desainnya itu justru proses alih status tidak untuk memberhentikan. Seharusnya pemerintah lebih dulu mengangkat para pegawai KPK menjadi ASN, apabila dalam perjalanannya mereka diduga melakukan pelanggaran barulah diproses dengan aturan yang berlaku.

 “Jadi bukan desainnya bukan ditendang dulu tapi masuk dulu, kenapa kami berasumsi seperti itu karena kami tidak pernah berasumsi orang itu tidak bisa berubah,” ujar Arsul dalam acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait