Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK
Utama

Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK

Para instansi pemerintah juga dianggap salah menafsirkan perintah Presiden.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membandingkan nasib pegawai KPK dengan mereka terduga teroris. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, terorisme, memberikan kewajiban kepada pemerintah melakukan proses deradikalisasi dan kontra radikalisasi.

“Politik hukum perundang-undangan kita berasumsi bahwa orang itu bisa berubah dan bisa dirubah. Berapa banyak teroris di deradikalisasi oleh BNPT, Densus 88, itu saya kkira menurut saya ada yang tidak pas memahami desain yang diletakkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar. Ia mengaku heran kenapa para instansi yang memberikan penilaian yang notabene pembantu presiden tidak menuruti arahan yang disampaikan atasannya. Justru menurutnya apa yang dilakukan pimpinan KPK, BKN dan MenpanRB merupakan suatu pembangkangan dan sepatutnya mereka juga tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

“Bunyi peraturan termasuk putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap padahal kita tahu bahwa di dalam UU 30 2014, tidak menjalankan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah perbuatan melawan hukum. Kalau itu yang dipakai jangan-jangan Pak Supranawa cs ini yang tidak lolos wawasan kebangsaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait