Suap Hakim Masih Marak, Salah Siapa?
Fokus

Suap Hakim Masih Marak, Salah Siapa?

MA menganggap pihaknya telah berupaya maksimal mencegah terjadinya korupsi di pengadilan. Sedangkan para aktivis peradilan menganggap Ketua MA Hatta Ali harus bertanggung jawab.

Aji Prasetyo/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya koalisi juga mendesak Badan Pengawasan MA bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY) serta organisasi masyarakat sipil untuk memetakan area praktik korupsi di pengadilan dan menyusun rencana aksi pemberantasan korupsi di pengadilan. Baca Juga: MA: Hakim Diminta Pertebal Iman

 

Wakil Ketua KY Sukma Violetta, tidak secara langsung mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi, yang melibatkan aparatur pengadilan termasuk hakim dan panitera. Apalagi, kasus korupsi baik itu suap maupun gratifikasi masih saja terjadi setelah adanya peningkatan remunerasi bagi pegawai pengadilan.

 

Disampaikan oleh komisioner yang mengurus peningkatan remunerasi itu, itu kemudian ada komitmen MA, kalau remurenasi ini keluar, maka di MA ini menjamin tidak ada lagi suap khususnya dalam penanganan perkara. Oke keluarlah itu, kita semua tahu berapa? Dibandingkan PNS, paling banyak korps hakim, yang lain ada ratusan ribu PNS tidak menkmati itu, coba apa yang kita lihat, mulai dari Februari 2016 itu kan terus menerus hampir setiap 2 sampai 4 bulan, ya kan?”

 

Sukma juga menyindir pernyataan Ketua MA Hatta Ali yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri jika ada lagi oknum hakim yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Namun, pernyataan Hatta Ali itu dengan catatan akan mundur jika yang terlibat adalah hakim tinggi. Menurut Sukma, seharusnya jangan dilihat tingkat peradilan ia bekerja, tetapi harus dilihat profesinya sebagai hakim yang menjadi harapan masyarakat para pencari keadilan.

 

“Korupsi itu tidak ada kaitannya dengan jabatan, korupsi itu adalah kaitannya lebih pada profesinya, karena tupoksinya itu dimana peluang-peluang terjadi korupsi, dengan tupoksinya seperti itu. Publik, kami bagian dari publik juga, dimana letak yang dikatakan bahwa ini komitmen kami, dimana tidak terjadi lagi, tahun 2012, sekarang tahun 2018 terjadi juga. Artinya, ada yang harus diperbaiki selain soal remunerasi,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait