Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru
Berita

Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru

Koalisi mengusulkan beberapa kriteria kandidat ketua MA pengganti Hatta Ali, diantaranya berintegritas; tidak dibebani “catatan masa lalu”; mengenali kebutuhan hakim dan prioritas utama layanan peradilan; mampu membangun hubungan baik dengan lembaga lain; menaruh perhatian perlindungan terhadap kelompok rentan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Hingga saat ini MA belum mampu menyatakan memadai/tidak memadainya kondisi rumah, kendaraan dinas jabatan hakim, atau kecukupan fasilitas mobil dinas pengadilan, tapi MA sanggup membangun Tower Megah 12 lantai dan menyelenggarakan peluncuran laporan tahunan yang megah dan besar-besaran setiap tahunnya,” kritiknya.  

 

7 kriteria ketua MA

Untuk itu, Koalisi meminta para hakim agung yang memilih ketua MA baru untuk memilih sosok dengan kriteria sebagai berikut. Pertama, berintegritas yang patut menjadi suri tauladan seluruh warga pengadilan yang ditunjukkan dengan gaya hidup dan profil kekayaan yang sesuai sumber penghasilan dan norma-norma jabatan hakim. Kedua, tidak dibebani “catatan masa lalu” yang mampu menindaklanjuti hasil pemeriksaan/pelanggaran etik Hakim dan pegawai pengadilan dengan tegas.

 

Ketiga, mampu mengenali dan menempatkan kebutuhan jabatan hakim dan fungsi pelayanan publik/penanganan perkara di pengadilan sebagai prioritas utama dalam proses pembaruan peradilan. Keempat, terbuka dan bersedia membangun hubungan baik dengan lembaga negara lain, terutama Komisi Yudisial untuk saling melengkapi dalam upaya mewujudkan peradilan independen dan kompeten bagi rakyat Indonesia.

 

Kelima, mampu memproyeksikan fungsi MA sebagai pengadilan kasasi dan pembentuk kesatuan hukum secara operasional dan institusional lewat kebijakan-kebijakan dalam penanganan perkara di MA. Keenam, menaruh perhatian atas perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

 

“Terakhir, berwibawa yang tidak ragu menggunakan kewenangannya sebagai penyeimbang sekaligus pelindung hak-hak warga negara termasuk ketika harus berhadapan dengan lembaga negara lain,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menerangkan prinsipnya sistem pemilihan ketua MA sebenarnya sama dengan sistem pemilihan sebelumnya yakni para hakim agung memillik hak untuk memilih dan dipilih sesuai bunyi Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Hanya saja, pemilihan ketua MA kali ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti mengatur tata letak kursi, jarak antara satu kursi dengan kursi lain diberi jarak 1,5 meter diantara para hakim agung.

 

“Pemilihan ini nanti akan disiarkan secara live streaming agar dapat disaksikan semua warga peradilan dan jurnalis,” kata Andi.

Tags:

Berita Terkait