Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru
Berita

Tantangan Berat Menanti Ketua MA Baru

Koalisi mengusulkan beberapa kriteria kandidat ketua MA pengganti Hatta Ali, diantaranya berintegritas; tidak dibebani “catatan masa lalu”; mengenali kebutuhan hakim dan prioritas utama layanan peradilan; mampu membangun hubungan baik dengan lembaga lain; menaruh perhatian perlindungan terhadap kelompok rentan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tata cara pemilihannya diatur dalam SK KMA No. 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI. Misalnya, setiap hakim agung hanya bisa memilih 1 calon ketua MA. Hakim agung yang terpilih dengan suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua, maka bisa ditetapkan sebagai calon ketua MA.

 

Jika ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon ketua MA sudah mendapatkan suara 50 persen + 1 atau di atas 50 persen, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua MA. Namun, jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai ketua MA, maka calon ketua MA di posisi kedua dan ketiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai ketua MA. Jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen + 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya.

 

Saat ini telah beredar sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat ketua MA yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin; Wakil Ketua MA Non-Yudisial Sunarto; Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro yang juga Juru Bicara MA; Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi; dan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi.  

Tags:

Berita Terkait