Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden
Utama

Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden

Terdiri dari empat kelompok kerja yang masing-masing memberikan rekomendasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Laode yang mantan komisioner KPK itu mengatakan tim menolak pelemahan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah produk legislasi bermasalah seperti UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHAP perlu direvisi segera untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.

Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) mempercepat eksekusi putusan pengadilan perdata dan tata usaha negara (TUN), putusan Komisi Informasi, dan rekomendasi Ombudsman. Polri diusulkan menghentikan penyidikan yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun, tapi tak kunjung dilimpahkan, kecuali terkait pidana berat atau pelakunya buron. Guna mengatasi persoalan overcrowding lapas dan tahanan, Presiden Jokowi layak memberikan grasi massal kepada narapidana penyalahguna narkotika dan tindak pidana ringan.

Kedua, Pokja Reformasi Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). Laode melanjutkan untuk isu ini tim menekankan pada percepatan pembuatan prosedur "Satu Peta’", pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat (MHA), pengesahan RUU MHA, dan perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.

Tim juga merekomendasikan Presiden membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA. Kedua Satgas itu diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya. Termasuk di dalamnya kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.

Pokja yang dipimpin Prof Hariadi Kartodihardjo itu juga merekomendasikan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut. Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan moratorium izin baru di daerah yang belum ada kajian lingkungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis/ KLHS), serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait.

Ketiga, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Laode mencatat tim menyoroti perhelatan pemilu yang tahun depan digelar. Tim merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Serta mendorong terbitnya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless) termasuk untuk mencegah praktik "beli suara".

Akuntabilitas dan konektivitas data juga menjadi perhatian serius. Tim mengusulkan agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN baik yang menilai kebenaran laporan maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait