Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden
Utama

Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden

Terdiri dari empat kelompok kerja yang masing-masing memberikan rekomendasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang sampai sekarang belum direvisi. Padahal KUH Perdata menjadi acuan dalam pelaksanaan hukum perdata. Selama ini salah satu persoalan yang dihadapi adalah putusan peradilan perdata sulit untuk dijalankan (eksekusi). Malah, pihak yang menang harus berkoordinasi sendiri sampai harus "menyogok" agar haknya bisa berjalan.

“KUH Perdata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, tapi kenapa masalah ini didiamkan,” ujar pendiri Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners itu.

Berikutnya budaya hukum dan organisasi. Pokja melihat tren lembaga penegak hukum beberapa waktu terakhir ini cenderung militeristik. Misalnya, pimpinan lembaga menggunakan tongkat komando seperti layaknya pimpinan militer. Penegak hukum itu harus bebas agar bisa bekerja dengan baik. Budaya hukum juga bermasalah karena ketidakpatuhan masyarakat dan pemerintah terhadap putusan pengadilan. Jika pemerintah dan BUMN tidak mau menjalankan putusan pengadilan, jangan harap masyarakat punya budaya taat hukum.

“Saya paham ada kekhawatiran, kalau ada putusan inkracht, kecuali ditemukan fraud dibelakangnya, maka harus dipatuhi. Ini pahit tapi langkah ini harus mulai diambil karena tidak bisa masyarakat umum menjalankan putusan pengadilan kalau pemerintah sendiri tidak mau melakukan itu,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait