Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden
Utama

Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden

Terdiri dari empat kelompok kerja yang masing-masing memberikan rekomendasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Laode melanjutkan tim juga merekomendasikan penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan.

Tim juga berharap agar segera dilakukan revisi UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery, dan trading in influence, serta pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Keempat, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan. Menurut Laode, tim mendorong perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan, dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan.

Merevisi UU Pembentukan Peraturan 

Sambil menyiapkan perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011. Termasuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak. Revisi Perpres ini ditargetkan memberikan prosedur untuk mencegah disharmonisasi peraturan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan, termasuk menjadikan petisi sebagai metode partisipasi.

Tim juga mengusulkan demi menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat mengakses peraturan, pemerintah perlu membuat situs tunggal yang lengkap yang memuat rancangan peraturan, seluruh peraturan (pusat dan daerah) yang sudah diundangkan. Sekaligus dokumen terkait lain (misal naskah akademik dan notulensi pembahasan).

Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah, Laode menyebut Presiden Jokowi diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum ini. Sesuai mandat dalam SK pembentukannya, tim akan membantu Menkopolhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudnya langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia.

Sebelumnya, salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum Ahmad Fikri Assegaf menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian pokja yang diampunya. Antara lain hukum materil dan formil. Dia melihat tidak ada kemajuan yang berarti terkait produk perundang-undangan sejak reformasi.

Tags:

Berita Terkait