Jelang Berakhir, Kontrak Blok Siak Belum Jelas
Berita

Jelang Berakhir, Kontrak Blok Siak Belum Jelas

Permen perpanjangan kontrak sedang diselesaikan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Jelang Berakhir, Kontrak Blok Siak Belum Jelas
Hukumonline

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum dapat memastikan perpanjangan kontrak PT Chevron Pacifik Indonesia di Blok Siak, Riau. Padahal, kontrak Chevron di lapangan minyak itu hanya tersisa dua hari lagi.  Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract itu akan berakhir pada 27 November 2013 mendatang.

"Sedang dibahas, tidak apa-apa masih sedang pembahasan technicalnya," Jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Eddy Hermatoro, di Jakarta, Senin (25/11).

Menurut Edy, yang terpenting adalah produksi minyak Blok Siak tidak mengalami gangguan. Ia yakin, permasalahan kontrak ini tak mempengaruhi volume minyak yang dihasilkan di lapangan itu. Selama ini, Blok Siak mampu memproduksi minyak sebesar 1800 barel per hari.

"Intinya, disana produksi minyaknya yang 1800-an itu bagaimana tidak terganggu. Ini baru dicari beberapa alternatif, kita mencari dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, perpanjangan kontrak di Blok Siak telah diajukan oleh Chevron. Perpanjangan kontrak itu kini masih dievaluasi oleh Kementerian ESDM lantaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, yaitu PT Bumi Siak Pusako juga mengincar blok tersebut. Meski nasibnya masih terkatung-katung, Chevron tetap melakukan kegiatan operasional di Blok Siak.

Terkait dengan hal itu, Kementerian ESDM rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan migas. Permen ini juga untuk mengantisipasi kekosongan hukum enam kontrak yang akan habis sebelum tahun 2017 mendatang. Namun hingga kini, Permen yang dimaksud tak kunjung diterbitkan.

"Permen perpanjangan kontrak sedang diselesaikan," ucap Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.

Susilo menjelaskan, keterlambatan penerbitan Permen disebabkan karena pihaknya mempelajari semua aspek perpanjangan kontrak blok migas. Ia memastikan, Kementeriannya itu  terus berkoordinasi agar Permen tersebut dapat terbit dalam waktu dekat. Susilo menenkankan, perumusan Permen harus baik karena nantinya menjadi landasan bagi Kementeriannya dalam menentukan nasib Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kontraknya telah habis dalam suatu blok migas.

Tags:

Berita Terkait