Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan hukum waris dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Keluarga sedarah tersebut disusun dalam kelompok yang dikenal dengan Golongan Ahli Waris yang terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, sebagai berikut:
Golongan I: Suami/Isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua pewaris.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu atau keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris, dan saudara dari kakek dan nenenk beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, Pewaris A (Nenek) meninggalkan 3 (tiga) orang Ahli Waris Golongan I yaitu ketiga anaknya B, C, dan D. Namun karena B telah meninggal dunia maka hak warisnya digantikan oleh keturunannya yaitu F dan G sebagai Ahli Waris karena Penggantian Tempat (bij plaatsvervulling).
Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842 KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat B sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu kedua anaknya yang bernama F dan G dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu C dan D. Sedangkan E selaku istri dari B atau menantu dari Pewaris A (Nenek) tidak termasuk sebagai Ahli Waris Pengganti, sebab ia tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Lain halnya jika A (Nenek) meninggal terlebih dahulu dari pada B, maka sebagian harta warisan akan jatuh ke tangan B. Selanjutnya apabila B meninggal dunia, maka E juga mendapatkan bagian dari harta peninggalan B dengan kedudukannya sebagai Ahli Waris Golongan I dari B (istri).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
J.Satrio. Hukum Waris. Penerbit Alumni: Bandung, 1992.