Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
- pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
- pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
- Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
- Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
- Pastikan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut telah bersertifikat resmi sebagaimana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang memuat jenis hak atas tanah yang berada di atas tanah dan/bangunan yang dijual. Jenis hak atas tanah, salah satunya, diatur dalam Pasal 16 UUPA, baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak terkait lain;
- Jika tanah tersebut dijual oleh developer, pastikan bahwa bangunan sudah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan developer telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah untuk menjualnya;
- Jika tanah dijual oleh makelar, pastikan bahwa makelar sudah mendapat surat kuasa dari pemilik tanah yang sah;
- Jika tanah belum bersertifikat atau Anda ragu dengan status tanah tersebut, cari tahu asal-usul tanah tersebut ke kantor kelurahan atau desa atau Kantor Pertanahan. Lurah atau Kepala Desa akan mengeluarkan riwayat atas tanah yang akan Anda beli.
KLINIK TERBARU
Pastor Dituding Tiduri Istri Orang, Ini Sanksi Hukumnya
Kedudukan Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!