Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penerima Pemborongan dengan Pekerja/Buruh
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami menyimpulkan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja saat ini ingin melakukan pengalihan pekerja/buruh kepada perusahaan yang baru.
Ā
Ā
Adapun sistem
outsourcing (alih daya) dalam praktiknya terdiri dari sistem pemborongan pekerjaan dan sistem penyediaan jasa pekerja/buruh
.[1]Ā
Berkenaan dengan pertanyaan Anda, mengenai perusahaan jasa borongan, dalam artikel yang sama dijelaskan juga bahwa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, setidaknya ada 2 pihak yaitu perusahaan pemberi pekerjaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan perusahaan penerima pemborongan yang menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
Ā
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami menyimpulkan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja merupakan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.
Ā
Perjanjian kerja yang mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan alih daya, termasuk perusahaan pernerima pemborongan, dengan pekerja/buruhnya dibuat secara tertulis dan dapat dimuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
[2]Ā
Dengan ketentuan jika PKWT harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
[3]Ā
Pengalihan Perusahaan Penerima Pemborongan
Ā
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Ā
Ā
Berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Anda untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahaan yang lama, melainkan yang harus diperhatikan adalah perjanjian pengalihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
Ā
Ā
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
Putusan:
Ā
[3] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
Ā