Akademisi HTN UGM: Presiden Berkampanye-Memihak Munculkan Komplikasi Hukum
Melek Pemilu 2024

Akademisi HTN UGM: Presiden Berkampanye-Memihak Munculkan Komplikasi Hukum

Pasal 299 UU 7/2017 harusnya dimaknai hak Presiden dan Wakil Presiden melakukan kampanye hanya untuk incumbent atau petahana. Presiden Jokowi seharusnya menjauhkan diri dari kampanye selama Pemilu 2024 mengingat salah satu Cawapres merupakan anaknya. Selain berbenturan dengan regulasi, hal itu juga tidak bisa diterima dalam etika politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Foto: RES
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Foto: RES

Kampanye jadi ajang peserta pemilu untuk meraih dukungan suara masyarakat. Tahap kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Para pendukung peserta pemilu akan melakukan berbagai upaya agar "jagoannya" bisa mendulang suara untuk memenangkan pemilu.

Bahkan, Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan pejabat publik seperti Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu 2024. Presiden Jokowi berdalih pernyataannya itu mengacu beberapa aturan antara lain Pasal 299 dan Pasal 281 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini sudah jelas semuanya, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasi kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jum'at (26/01/2024) akhir pekan lalu.

Kendati Presiden Jokowi mengutip ketentuan UU 7/2017 soal hak Presiden boleh berkampanye, tapi berbagai kalangan masyarakat sipil termasuk akademisi mengingatkan ada pasal lain yang harus dicermati. Sebab, bolehnya presiden berkampanye yang diatur dalam Pasal 299 UU 7/2017 tidaklah berdiri sendiri, namun harus melihat pasal lainnya yang saling berkaitan.

Baca Juga:

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan UU 7/2017 memberikan hak kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye. Tapi harus diteliti lagi apakah kampanye itu bisa dilakukan setiap saat, apakah harus cuti dulu?.

Perlu juga dicermati hak Presiden dan Wakil Presiden berkampanye itu apakah untuk incumbent atau petahana yakni calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sebagai peserta pemilu yang maju untuk periode kedua? Atau punya hak sebagai pelaksana pemilu atau peserta pemilu? Menurut pria yang disapa Uceng itu secara umum UU 7/2017 memberikan rambu-rambu bagi Presiden untuk berkampanye. Tapi beleid itu tidak menjelaskan semua hal secara rinci.

Tags:

Berita Terkait