Akademisi Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2024 Ada Kejutan
Melek Pemilu 2024

Akademisi Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2024 Ada Kejutan

Ada peluang MK bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah. Kemungkinan MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Putusan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 tinggal menghitung hari. Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara PHPU Pilpres Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024). Sejumlah kalangan memprediksi beberapa kemungkinan yang akan menjadi amar putusan Mahkamah.

Pengajar bidang studi hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mengatakan apapun putusan MK yang paling penting itu ratio decidendi dalam putusan karena pertimbangan dan argumentasi hukum yang solid dan kokoh membantu publik memahami latar belakang putusan MK.

“Jadi yang menjadi tantangan bagi MK itu bagaimana memformulasi putusan dengan pertimbangan hukum dan ratio decidendi yang solid dan kokoh serta mampu membuat publik memahami putusan itu,” kata wanita yang juga Dewan Pembina Perludem itu ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:

Titi melihat banyak pengamat yang memprediksi putusan PHPU Pilpres 2024 dengan pilihan ditolak, dikabulkan, atau tidak dapat diterima. Mana amar putusan yang akan dipilih MK terkait dengan keseluruhan proses persidangan? Dari proses persidangan yang dapat dipantau oleh publik bisa jadi amar putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 nanti memberi kejutan dan terobosan. Indikasinya terlihat dalam persidangan majelis konstitusi cukup progresif (aktif) dengan meminta keterangan 4 Menteri dan DKPP.

“Saya optimis MK akan memberi kejutan (dalam putusan PHPU Pilpres 2024, red),” ujarnya.

Tapi kejutan itu bukan dalam bentuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Kendati dalam proses persidangan MK menunjukan ada perubahan paradigma, tapi lembaga berjuluk penjaga konstitusi itu tetap (berpikir) pragmatis.

Pragmatisnya paling mencolok dalam memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.141/PUU-XXI/2023. Sebab, intinya, MK tidak mengubah pendirian hukum tentang persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk berlaku pada Pemilu 2024. Persyaratan Capres-Cawapres itu berlaku sebagai open legal policy setelah Pemilu 2024 atau pada Pemilu 2029.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait