Dissenting, Prof Arief Hidayat: Pilpres 2024 Gaduh, Presiden dan Aparaturnya Cawe-Cawe
Melek Pemilu 2024

Dissenting, Prof Arief Hidayat: Pilpres 2024 Gaduh, Presiden dan Aparaturnya Cawe-Cawe

Terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan intervensi Presiden dengan infrastruktur politik di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK. Foto: HFW
Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK. Foto: HFW

Perhelatan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024 agak lain dibanding sebelumnya, 2004 sampai 2019. Terjadi hiruk-pikuk dan kegaduhan yang disebabkan Presiden dan aparatnya tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tertentu.

Demikian sekelumit pandangan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat saat memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan perkara perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

Pendapat berbeda itu tak saja Prof Arief, tapi juga hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Saldi Isra terhadap putusan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD. Dalil kedua pemohon ditolak seluruhnya oleh mayoritas hakim konstitusi, tapi tidak dengan tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion.

Prof Arief dalam disseting opinion berpendapat, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Karenanya amar putusan untuk kedua perkara PHPU Pilpres itu mengabulkan sebagian permohonan pemohon. “Dalam pokok perkara. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” katanya saat membacakan dissenting opinion dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga:

Dalil pemohon tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dalam pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 antara lain bisa dilihat dalam pernyataan Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan pimpinan media dan content creator. Bahkan secara terang-terangan Jokowi menyatakan Presiden boleh berkampanye.

Dari fakta persidangan, Prof Arief mencatat dukungan atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo kepada Capres-Cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka antara lain melalui dana perlindungan sosial (Perlinsos) dan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait